Akibat Hukum Terhadap Tanah Terlantar Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Raviarda, Muhammad Alif Ridho
dc.date.accessioned 2023-03-28T02:23:05Z
dc.date.available 2023-03-28T02:23:05Z
dc.date.issued 2023-02-17
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6809
dc.description.abstract Pada penelitian ini mengusung permasalahan, Pertama,Bagaimana akibat hukum terhadap tanah terlantar?. Kedua, Bagaimana mekanisme pendayagunaan tanah terlantar?. Dengan menggunakan Metode Penelitian yuridis-normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (satute approach) serta data hukum sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer. Bahan hukum lain selain perundang-undangan ialah kepustakaan, dimana data bersumber dari buku-buku, jurnal penelitian, dan internet. Dari penelitian, diperoleh hasil pembahasan bahwa, akibat hukum ditetapkan tanah sebagai tanah terlantar yang mengakibatkan hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan dan putusnya hubungan hukum,sebagaimana dituangkan dalam Pasal 33 dijelaskan bahwa tanah tersebut dapat dikuasai langsung oleh negara.Dengan ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang melaksanakan pendayagunaan tanah dengan tujuan kepentingan masyarakat dan negara.Dalam hal mekanisme pendayagunaan tanah terlantar, peraturan perundangan di Indonesia masih belum diatur dengan jelas dan rinci yang menjadi acuan dalam pengaturan tanah terlantar dan penerima hak atas tanah yang tidak menggunakan tanahnya dengan baik dan optimal sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah oleh negara berdasar ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku. Dan dengan ini, pendayagunaan tanah terlantar dilakukan dengan tujuan untuk penataan pertanahan sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2021 sebagai pengganti PP No. 36 Tahun 1998 dengan tujuan untuk penataan kembali tanah-tanah yang terindikasi terlantar atau ditelantarkan oleh pemegang haknya.Tanah terlantar tersebut akan dialokasikan kepada masyarakat serta untuk merespon secara cepat Program Strategis Nasional seperti Energi, Pangan, Infrastruktur, dan Perumahan Rakyat en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Tanah Terlantar en_US
dc.subject Penertiban en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Tanah Terlantar Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account