Analisis terhadap Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Penarikan Kembali Harta Benda Wakaf

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Rabbi, Fawaz Diya’a
dc.date.accessioned 2023-07-31T03:06:50Z
dc.date.available 2023-07-31T03:06:50Z
dc.date.issued 2023-07-04
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7659
dc.description.abstract Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 adalah Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf, Undang-Undang ini berisi XI BAB, 71 Pasal dan diresmikan pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Meskipun wakaf telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 pada praktiknya tetap saja timbul permasalahan seperti penarikan kembali harta benda wakaf. Penarikan kembali harta benda wakaf adalah perbuatan waris atau ahli waris wakif menarik atau meminta kembali harta benda yang telah diwakafkan. Penarikan kembali harta benda wakaf terjadi di Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, wakif mewakafkan sebidang yang peruntukannya untuk kepentingan ibadah maka dibangun musala bernama Darul Yaqin. Pada saat wakaf dilakukan tidak ada bukti berupa sertifikat atau surat menyurat sehingga beberapa tahun kemudian ahli waris dari wakif menuntut pengelola musala untuk membayar harga tanah tersebut serta mengancam apabila tanah tersebut tidak dibayar maka bangunan musala akan dicabut.. Penarikan kembali harta benda wakaf belum diatur dalam perundang-undangan sehingga masih banyak terjadi penarikan harta benda wakaf di masyarakat. Penarikan harta wakaf menyebabkan harta benda wakaf yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat menjadi terganggu sehingga tujuan wakaf tidak tercapai. Dalam pasal 40 undang-undang no. 41 tahun 2004 hanya dijelaskan larangan perubahan status harta benda wakaf yang mana tidak ada keterangan mengenai penarikan harta benda wakaf dan dalam peraturan pemerintah no 42 tahun 2006 tidak ada tafsiran mengenai poin g (dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya) pasal 40 undang-undang no 41 tahun 2004, maka dari itu sah atau tidaknya penarikan kembali harta benda wakaf masih dipertanyakan. Berdasarkan latar belakang diatas fokus penelitian dalam pembahasan skripsi ini sebagai berikut yaitu, bagaimana kedudukan harta benda wakaf yang tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf menurut perspektif hukum positif, bagaimana status hukum penarikan kembali harta benda wakaf, serta bagaimana tafsir atau penjelasan poin g dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mendeskripsikan kedudukan harta benda wakaf yang tidak mempunyai akta wakaf menurut perspektif hukum positif di Indonesia, Mendeskripsikan status hukum terkait penarikan kembali harta benda wakaf menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004, Mendeskripsikan tafsir poin g (dialihkan dalam bentuk lainnya) Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Untuk mencapai tujuan dari penelitian diatas, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, teknik analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif dan teknik validasi data dalam penelitian ini menggunakan seleksi bahan hukum. Hasil temuan dalam penelitian ini berkaitan dengan kedudukan harta benda wakaf yang tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf menurut perspektif hukum positif, status hukum penarikan kembali harta benda wakaf dan analisis poin g Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Kedudukan harta benda wakaf yang sah harus memenuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang baik sebelum atau setelah terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Ketentuan tersebut antara lain : a.Harta benda wakaf berupa tanah setelah terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 diharuskan memiliki Akta Ikrar Wakaf sedangkan sebelum terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 harta benda wakaf berupa tanah tidak diharuskan memiliki Akta Ikrar Wakaf karena sebelum terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 hanya terdapat himbauan tentang pencatatan Akta Ikrar Wakaf. b.Harta benda wakaf selain tanah diharuskan memiliki Akta Ikrar Wakaf setelah terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 sedangkan sebelum terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 harta benda wakaf selain tanah tidak diharuskan memiliki Akta Ikrar Wakaf. c.Jika harta benda wakaf berupa tanah tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf dan wakafnya dilakukan sebelum terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 maka kedudukannya sah akan tetapi tidak memiliki kekuatan dan perlindungan hukum. d.Jika harta benda wakaf berupa tanah tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf dan wakafnya dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 maka kedudukannya tidak sah. e.Jika harta benda wakaf selain tanah tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf dan wakafnya dilakukan sebelum terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 maka hukumnya sah akan tetapi tidak memiliki kekuatan dan perlindungan hukum. f.Jika harta benda wakaf selain tanah tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf dan wakafnya dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 maka hukumnya tidak sah. Penarikan kembali harta benda wakaf apabila wakafnya dilakukan dengan batasan atau jangka waktu maka penarikan kembali harta benda wakaf sah dilakukan apabila jangka waktu wakaf telah selesai. Sedangkan pada wakaf yang dilakukan selamanya penarikan kembali harta benda wakaf tidak sah atau tidak diperbolehkan. Pembatalan wakaf dan penarikan kembali harta benda wakaf termasuk ke dalam poin g (dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya) Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Kata Kunci: Analisis, Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, Penarikan, Wakaf. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Analisis en_US
dc.subject Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 en_US
dc.subject Penarikan en_US
dc.subject Wakaf en_US
dc.title Analisis terhadap Pasal 40 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Penarikan Kembali Harta Benda Wakaf en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account