Efektivitas Penyuluhan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Direktorat Jenderal Pajak
Abstract
Pendekatan kuantitatif digunakan dalam proses penggalian data dalam
penelitian ini. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang
menggunakan rasio efektivitas dan rasio laju peningkatan sebagai alat ukurnya.
Penelitian ini menggunakan teknik penggalian data berupa dokumentasi yang
diambil dalam bentuk dokumen atau arsip. Data yang digunakan adalah Peraturan
Pedoman Penyuluhan Perpajakan dan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak
dari tahun 2012-2018 sebagai data utama. Lokasi penelitian ini dilakukan pada
website resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id.
Penelitian ini dilakukan atas dasar proporsi pajak di Indonesia yang sangat
besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetapi penerimaan
pajak tersebut selama beberapa tahun terakhir tidak pernah mencapai target
meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan
Perpajakan berdasarkan Manajemen Penyuluhan Perpajakan secara rutin.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Manajemen Penyuluhan Perpajakan
berdasarkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan serta
pemantauan (monitoring), evaluasi dan pelaporan kegiatan melalui Penyuluhan
Perpajakan secara langsung seperti seminar, workshop, kelas pajak, tax goes to
campus, tax goes to school dan Penyuluhan Perpajakan secara tidak langsung
melalui media elektronik dan media cetak seperti televisi, radio, media sosial dan
koran/majalah belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Tingkat efektivitas Penyuluhan Perpajakan terhadap kepatuhan pelaporan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Direktorat Jenderal Pajak tergolong kurang
efektif. Tingkat efektivitas dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018
menunjukkan prosentase dibawah 80% yang tergolong kurang efektif yang mana
tidak pernah mencapai target. Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya
kesadaran untuk tunduk terhadap peraturan perpajakan sekaligus terhadap
administrasi pajak.