Nikah Paksa Akibat Zina oleh Aparatur Desa Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh )
Abstract
Islam telah mengatur dengan sangat jelas mengenai konsep pernikahan dengan prinsip-prinsipnya, salah satu prinsipnya adalah di dasari rasa suka sama suka dan kerelaan diri masing-masing pihak serta tidak ada unsur paksaan dengan tujuan kemaslahatan pernikahan yang akan dilangsungkan. Sebagaimana hadis juga memuat mengenai larangan untuk memaksa seseorang dalam suatu pernikahan
Artinya: “Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan persetujuan mereka” (HR. Bukhari, bab ke-41)
Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa menurut jumhur ulama, ridha atau kerelaan kedua bela pihak merupakan salah satu syarat dalam nikah. Pernikahan tidak sah tanpa ada keridhaan masing-masing pihak yang melakukan akad. Jika kemudian ada paksaan, maka nikah mereka dipandang rusak. Prinsip pernikahan yang didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai juga dijelaskan dalam KHI Pasal 16 dan ketentuan hukum di dalam pasal 6 ayat (1) bab II mengenai Syarat-syarat Pernikahan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, bahwa pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Tujuanp penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan nikah paksa akibat zina di Kabupaten Nagan Raya menurut konsep hak ijbar, menganalisis faktor terjadinya nikah paksa akibat zina di Kabupaten Nagan Raya, dan menganalisis tinjauan hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik nikah paksa Akibat Zina di Kabupaten Nagan Raya.
Hasil dari penelitian ini adalah, 1. praktik nikah paksa telah sesuai dengan konsep ijbar, yaitu tidak ada kebencian antara mempelai, tidak ada kebencian antara mempelai dengan wali, calon suami harus setingkat, mahar, calon suami tidak akan melakukan tindakan kekerasan. 2. Faktor adalah karena adat istiadat,hamil diluar nikah dan paksaan orang tua. 3. Tinjauan hukum Islam, Dari (QS. An-Nūr: 3) menjelaskan mengenai keharusan pezina hanya menikahi pezina, dan dengan mempertimbangkan beberapa kemaslahatan, maka nikah paksa karena zina dibenarkan. Sedangkan dalam Hukum Positif, MPU Aceh menetapkan sebuah fatwa, tepatnya dalam Fatwa Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Hukum Nikah Pelaku Meusum, yang intinya menyatakan bahwa menikahkan orang yang berbuat khalwat/meusum bukanlah Uqubat menurut syariat dan adat. Selain itu dalam Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154/1991 disebutkan bahwa seseorang wanita hamil di luar nikah hanya dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
Kata Kunci: Nikah Paksa, Mesum, Hukum Islam, Hukum Positif
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Kandung dan Anak Angkat dalam Perkawinan Poligami Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor: 17/Pdt.G/2012/PTA.Btn)
Fitri, Rizqy Aulia (Universitas Islam Malang, 2021-02-20)Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dan akibat hukum antara kedua orang yaitu antara suami dan istri beserta keluarga dari suami dan keluarga dari istri. Indonesia mempunyai dua jenis perkawinan yang dilegalkan yaitu ... -
Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris yang Menolak Menerima Harta Warisan Menurut Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Akum, Yundita Whiwing Nisya (Universitas Islam Malang, 2021-03-03)Pada hukum positif di Indonesia, ahli waris mendapatkan warisan si pewaris pada saat pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan dalam KUH Perdata dibagi kedalam dua jenis yaitu hubungan darah dan wasiat atau testament. Harta ... -
Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017)
Suwono, Albert Riyadi (Universitas Islam Malang, 2021-06-04)Penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi Yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum, membahas masalah (1) Bagaimana keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan ...