dc.description.abstract | Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan inilah yang disebut dengan akta nikah, akta nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama bagi orang yang beragama Islam dan Dinas Pencatatan Sipil bagi orang yang beragama non Islam. Dalam perkawinan ada hal-hal yang dibolehkan, dan ada yang dilarang. Perkawinan Sedarah (hubungan sedarah, dan lebih jauh berarti hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua orang yang mempunyai ikatan pertalian darah, misal bapak dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar-sesama saudara kandung atau saudara tiri) adalah salah satu hal terlarang di dalam hukum Islam, hukum perdata maupun hukum adat.
Rumusan masalah dalam tesis ini adalah keabsahan akta perkawinan pada perkawinan incest dan bagaimana penetapan kewarisan anak hasil incest berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.
Kesimpulan yang bisa diambil Perkawinan incest menyebabkan batalnya perkawinan sesuai dengan Pasal 8 UU Perkawinan dan perkawinan tersebut batal demi hokum karena adanya larangan perkawinan dalam perkawinan tersebut. Dalam pembatalan perkawinan yang bisa membatalkan adalah keluarga garis keatas, pejabat yang berwenang, istri/suami atau suami dan istri. Didalam Putusan Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG yang membatalkan perkawinan adalah petugas KUA yang mengawinkan mereka dan Putusnya perkawinan karena perkawinan incest tidak berlaku surut pada anak-anak dari hasil perkawinan tersebut. Jadi anak-anak mereka tetap mendapatkan hak waris sesuai dengan aturan
Kata Kunci: Perkawinan Sedarah, Akta Perkawinan, Keabsahan Perkawinan, Kewarisan | en_US |