Abstract:
Kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi merupakan industri yang strategis dan potensial bagi masyarakat Indonesia. Ketersediaan minyak dan gas bumi sebagai sumber energi merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan pendapatan suatu negara. Pada tahun 2017, skema cost recovery diubah menjadi gross split. Latar belakang perubahan cost recovery PSC menjadi gross split karena cost recovery dianggap tidak efektif dan tidak efisien. Oleh karena itu, dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui analisis fiskal yang digunakan pemerintah dalam pengaturan migas dengan pendekatan gross split regime dan PSC cost recovery serta untuk mengetahui mana yang lebih menguntungkan antara kedua metode yang digunakan yaitu PSC cost recovery. dan pembagian kotor. Analisis fiskal yang dilakukan pemerintah dalam eksploitasi migas di Indonesia adalah dengan membagi term fiskal untuk dua rezim, cost recovery dan gross split, sehingga take yang diambil pemerintah dan kontraktor tidak saling menguntungkan dan adil. Serta membandingkan skema cashflow antara cost recovery dan gross split, serta melakukan analisis ekonomi untuk mendapatkan hasil skema mana yang lebih layak untuk diterapkan di Indonesia.
Keywords: Production Sharing Contract, Gross Split, Cost Recovery, Fiscal Terms