Mekanisme Layanan Peer to Peer Lending dalam Tinjauan Syariah Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 (Studi Kasus PT Ammana Fintek Syariah)

Show simple item record

dc.contributor.author Masruroh, Durotin
dc.date.accessioned 2022-04-21T02:38:07Z
dc.date.available 2022-04-21T02:38:07Z
dc.date.issued 2021-08-20
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3620
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme layanan Peer to Peer Lending di PT Ammana Fintek Syariah dan menjelaskan penerapan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang produk Peer to Peer Lending. Analisis menggunakan metode kualitatif dengan analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme layanan Peer to Peer Lending di PT Ammana Fintek Syariah telah terdaftar dan berizin di OJK, terdapat tiga produk mekanisme layanan yaitu pendanaan Ammana, pembiayaan haji, dan Ammana Paylater. Secara hukum sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Perjanjian pembiayaan yang bersumber dari PT. Ammana Fintek Syariah berdasarkan QS. Al-Anfaal ayat 27 dan Ijab Qobul sesuai dengan QS. Al-Maidah ayat 1. Penerapan produk Peer to Peer Lending yang tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI no. 117/DSN-MUI/II/2018 dalam ketentuan umum butir 19 yaitu Gharar. Di PT. Ammana Fintek Syariah yang merupakan produk Dana Ammana mengenai akad, terdapat kerancuan dengan akad yang digunakan tidak sesuai dengan prinsip syariah Kata Kunci Teknologi Keuangan, Peer to Peer Lending, Fatwa DSN MUI en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Teknologi Keuangan en_US
dc.subject Peer to Peer Lending en_US
dc.subject Fatwa DSN MUI en_US
dc.title Mekanisme Layanan Peer to Peer Lending dalam Tinjauan Syariah Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 (Studi Kasus PT Ammana Fintek Syariah) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account