Mekanisme Layanan Peer to Peer Lending dalam Tinjauan Syariah Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 (Studi Kasus PT Ammana Fintek Syariah)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme layanan Peer to Peer Lending di PT Ammana Fintek Syariah dan menjelaskan penerapan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang produk Peer to Peer Lending. Analisis menggunakan metode kualitatif dengan analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme layanan Peer to Peer Lending di PT Ammana Fintek Syariah telah terdaftar dan berizin di OJK, terdapat tiga produk mekanisme layanan yaitu pendanaan Ammana, pembiayaan haji, dan Ammana Paylater. Secara hukum sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Perjanjian pembiayaan yang bersumber dari PT. Ammana Fintek Syariah berdasarkan QS. Al-Anfaal ayat 27 dan Ijab Qobul sesuai dengan QS. Al-Maidah ayat 1. Penerapan produk Peer to Peer Lending yang tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI no. 117/DSN-MUI/II/2018 dalam ketentuan umum butir 19 yaitu Gharar. Di PT. Ammana Fintek Syariah yang merupakan produk Dana Ammana mengenai akad, terdapat kerancuan dengan akad yang digunakan tidak sesuai dengan prinsip syariah
Kata Kunci Teknologi Keuangan, Peer to Peer Lending, Fatwa DSN MUI