Norma Keharusan Notaris Hadir Secara Fisik Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Dalam Kaitannya Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Darurat Dalam Penanggulangan Wabah Covid-19
Abstract
Notaris merupakan salah satu Pejabat Umum yang diangkat oleh
pemerintah. Memiliki kedudukan, fungsi dan peran yang sangat penting dalam
kehidupan manusia, terutama dalam lapangan hukum perdata. Pemerintah
memberikan kewenangan terhadap Notaris melalui UUJN untuk mengatur
hubungan hukum dalam lapangan hukum perdata, yang berlaku antar individu
dalam masyarakat. tujuannya adalah untuk memberikan kepastian, ketertiban dan
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memerlukan jasa Notaris dengan
dibuatkannya Akta Otentik.
Adanya Pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai penyakit yang
sangat menular dan berbahaya. Maka Pemerintah menerbitkan Kepres No.
11/2020, untuk membatasi semua kegiatan bertemu secara langsung guna
mempercepat penangan Covid-19. Yaitu melakukan kegiatan/aktifitas/pekerjaan
dirumah atau WFH dengan memaanfaatkan TIK (online/daring).
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka menimbulkan permasalahan bagi
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, dikarenakan adanya “keharusan”
Notaris hadir secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m
UUJN.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian
dan pembahasan, terkait dengan norma keharusan Notaris hadir secara fisik
dihadapan penghadap adalah wajib, sedangkan pembuatan Akta Otentik dengan
menggunakan media elektronik adalah tidak berlaku/tidak sah (Pasal 5 ayat (4)
UU ITE huruf b). Apabila Notaris mengikuti ketetuan dalam Kepres No. 11/2020,
maka akan menimbulkan masalah hukum, dikarenakan Akta yang dibuat dengan
media elektronik, menjadi Akta Di Bawah Tangan dengan segala akibat
hukumnya.