Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Penguasaan Tanah Pesisir Pantai Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional (Studi Di Desa Jatirejo Kabupaten Pasuruan)
Abstract
Wilayah pesisir adalah wilayah yang membentuk batasan antara daratan dan
laut dan dapat memanjang ke arah darat dan kearah laut dengan luas yang beragam,
tergantung pada keadaan topografi, tujuan dan kebutuhan program khusus.
Sedangkan batasan pada wilayah pesisir yaitu jika kearah laut 12 mil dari garis
pantai untuk provinsi dan 1/3 dari wilayah laut untuk kabupaten atau kota dan
kearah darat batas administrasi kabupaten atau kota. Mengingat arti pentingnya
tanah bagi kelangsungan hidup maka diperlukan pengaturan serta pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap masyarakat yang tinggal dijajaran pesisir pantai.
Sehingga diperlukan perencanaan, pengawasan, pemanfaatan serta pengendalian
sumberdaya pesisir pantai yang sesuai dengan aturan hukum Agraria Nasional.
Rumusan masalah 1) Bagaimana proses penguasaan tanah dikawasan
pesisir pantai yang dijadikan pemukiman oleh masyarakat Desa Jatirejo Kabupaten
Pasuruan ? Bagaimana status hak atas tanah pesisir pantai di Desa Jatirejo
Kabupaten Pasuruan yang dijadikan pemukiman dikawasan pesisir pantai untuk
menjamin kepastian hukumnya ? Bagaimana perlindungan hukum terhadap
masyarakat yang menguasai tanah di pesisir pantai Desa Jatirejo Kabupaten
Pasuruan ?
Secara metodologis, penelitian ini termasuk dalam lingkup penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian field research
adalah penelitian yang dilakukan dengan jalan peneliti terjun langsung ke obyek
yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini atau ditempat fenomal
terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya perlindungan hukum terhadap
masyarakat Desa Jatirejo Kabupaten Pasuruan sampai saat ini masih belum ada,
dikarenakan status hak atas tanah pesisir pantai yang dijadikan pemukiman oleh
masyarakat pesisir pantai sampai saat ini masih belum memiliki status hak atas
tanah terhadap masyarakat yang menempatinya. Tanah yang ditempati oleh
masyarakat pesisir pantai tersebut merupakan tanah negara yang telah dijadikan
pasar ikan oleh Masyarakat pesisir pantai secara turun temurun kurang lebih selama
25 tahun dan digunakan juga untuk pendirian rumah-rumah dan bangunan oleh
masyarakat setempat. Sehingga pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah yang
jelas terhadap masyarakat yang telah menempati dan memanfaatkan tanah negara
tersebut dan perlunya pengkoordinasian dan perhatian dari Pemerintah Daerah yang
lebih serius lagi.