Abstract:
Pengelolaan keuangan sangat penting dalam hal bisnis, anggaran atau pengelolaan lainnya seperti Anggaran Dana Desa (ADD). Desa berhak mengatur wilayahnya yang meliputi kebijakan publik, keuangan dana desa, pelaksanaan pembangunan dan pembangunan. Anggaran Dana Desa (ADD) sendiri merupakan dana yang berasal dari APBD Kabupaten atau Kota yang diperoleh dari keuangan pusat dan daerah yang dialokasikan dari pemerintah kemudian ditransfer ke daerah dan diperuntukan bagi daerah itu sendiri. Penulis akan melakukan observasi untuk mengumpulkan data umum sebagai bahan penelitian apakah pengelolaan keuangan di Kecamatan Kasembon sudah berjalan dan dilakukan sesuai dengan teori, serta mengevaluasi kinerja pegawai di Kecamatan Kasembon. Penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Dana desa baik dalam hal pengelolaan maupun dalam hal pengambilan kebijakan perlu dilakukan. Keterlibatan masyarakat dalam dana desa selalu mengutamakan musyawarah dan mufakad baik sesama masyarakat sendiri maupun kepada tokoh masyarakat Kecamatan Kasembon. Dampak lain dana desa bagi masyarakat Kecamatan Kasembon yaitu pembangunan infrastruktur dan non infrastruktur, desa lebih maju dengan pembangunan dan diharapkan desa dapat tumbuh mandiri. Faktor yang mempengaruhi efektifitas pengelolaan dana desa adalah sumber daya manusia, data yang penulis kumpulkan selama proses penelitian mengidentifikasi adanya bentuk realisasi berupa pembangunan fisik yang dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya Kecamatan Kasembon sejak adanya dana desa. Keefektifan pengelolaan juga dirasakan oleh masyarakat, karena pembangunan yang dilakukan merupakan kebutuhan masyarakat untuk menunjang pemberdayaan sumber daya manusia di masa yang akan datang khususnya di Kabupaten Kasembon. Selanjutnya kegiatan musyawarah ini menghasilkan suatu rencana pengelolaan dana desa yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa itu sendiri serta rencana pembangunan yang akan dilakukan. Langkah selanjutnya perangkat desa membuat RKP Desa, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dana desa. Dana desa yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana. Pemerintah Kabupaten Kasembon mencairkan dana, kemudian setelah itu dibelanjakan sesuai dengan yang dianggarkan dalam Dana Desa dan melaksanakan program-program yang telah disusun bersama dalam musyawarah desa.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Dana Desa, Alokasi, Pembangunan