Pengecekan Tanah Secara Online Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku (Studi Di Kantor Ppat Kota Mojokerto)
Abstract
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
kemetrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selalu melakukan
upaya untuk memberikan kemudahan dengan mengikuti perkembangan hukum,
teknologi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kebijakan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Layanan Informasi Pertanahan secara Elekctronik. Selanjutnya guna memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan yang dapat di
akses dengan lebih cepat, akuratdan aman sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, maka
kementrian agrarian dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyediakan
system layanan pertanahan berbasis mobile yang disebut “Sentuh Tanahku”.
Rumusan Masalah1) Bagaimana Standarisasi Sistem Layanan Pengecekan
Tanah secara Online, 2) Apa Faktor-Faktor yang Menjadi Kendala pada saat
Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, 3) bagaimana Upaya Mengatasi Kendala
saat Menggunakan Aplikasi. Metode penekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah
mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai instiusi sosial yang riil
dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.
Hasil penelitian dan pembahasan terkait dalam Dasar Hukum yang
mendasari Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik
masuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, dalam hal standarisasi atas suatu barang atau jasa
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan
Penilaian Kesesuaian .Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian menyebutkan bahwa standarisasi dan
Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas: Manfaat, konsensus dan
tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren,
dimensi pembangunan nasional; dan kompeten. Faktor yang menghambat salah
satunya karena aplikasi sering error, untuk kendala hukumnya kuranynta
sosialisasi yang dilakukan BPN untuk mengsosialisasikan Aplikasi Sentuh
Tanahku, upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah diatas yaitu dengtan
merestart Aplikasi dan juga sering cek jaringan dalam komputer, untuk masalah
hukum di atasi dengan mensosialisasikan di kecamatan setempat dan melakukan
sosialisasi melalui media sosial, dengan cara ini banyak orang akan mengetahui
adanya Aplikasi ini.