Abstract:
Kegiatan jual beli produk fashion secara online atau melalui e-commerce sudah cukup berkembang saat ini khususnya di Indonesia, sebab memiliki banyak manfaat yang salah satunya mempermudah konsumen untuk memenuhi kebutuhan berbelanja lantaran lebih praktis dan dapat diakses dimanapun selama memiliki koneksi internet. Namun disisi lain kegiatan jual beli secara online juga memiliki dampak negatif terkait permasalahan hukum yang bisa merugikan konsumen. Dengan adanya permasalahan ini maka transaksi tersebut dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan etika bisnis dan juga peraturan dalam hukum islam. Oleh sebab itu konsumen berhak mendapatkan perlindungan konsumen agar terpenuhi kebutuhanya dalam melakukan transaksi jual beli produk fashion secara online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data yang berkaitan dengan pembahasan dengan teknik library dan field research dan di analisa menggunakan metode triangulasi. Peneliti memperoleh hasil bahwasanya pelaku usaha dalam transaksi jual beli produk fashion secara online sudah menerapkan peraturan sesuai dengan hukum islam dan juga etika bisnis islam yang mana berarti telah terjadi pula perlindungan konsumen di dalam transaksi tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Etika Bisnis, Hukum Islam, Bisnis Fashion Online.