Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019
Abstract
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan tertentu yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Setelah ada
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengakibatkan perubahan pada
ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), dan Penjelasan Pasal 15 ayat (3)
UUJF, khususnya perubahan mengenai penafsiran wanprestasi dan eksekusi
fidusia. Tesis ini akan membahas permasalahan mengenai eksekusi terhadap
objek jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 serta bagaimana perlindungan hukum terhadap Kreditur. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa Akibat Hukum
Jaminan Fidusia Yang tidak didaftarkan Berdasarkan Undang-Undang No. 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia? (2) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi
Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019?
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Hasil penelitian, Pertama, Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan akan
merugikan kreditur karena tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan
fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droit de suite dan hak
preferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia. Kedua,
perlindungan hukum bagi kreditur terdapat pada pasal Pasal 20 UUJF dan Pasal
23 ayat (2) serta sangsi untuk debitur wanprestasi diatur dalam Pasal 36 UUJF.