Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika Di Indonesia
Abstract
Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Kemajuan pesat di bidang transportasi disalah
gunakan oleh oknum-oknum jahat. Driver ojek online digunakan untuk
mengantarkan barang narkotika. Rumusan masalah adalah Bentuk Perlindungan
Hukum Yang Diberikan Kepada Driver ojek Online Yang Terlibat tindak pidana
Narkotika Dan Psikotropika Di Indonesia dan tanggung Jawab Pihak Jasa
Aplikasi Transportasi Online Terhadap Driver Ojek Online Dalam Perkara Tindak
Pidana Narkotika Dan Psikotropika, metode penelitian dipergunakan pendekatan
Yuridis Normatif. Analisis data yang dipergunakan adalah Analisis data kualitatif.
Jenis data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada
Driver ojek Online Yang Terlibat tindak pidana Narkotika Dan Psikotropika Di
Indonesia, Tidak ada ketentuan yang jelas mengenai pembagian kerugian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka segala tuntutan hukum baik pidana maupun
perdata akibat kerugian yang dialami konsumen hanya ditanggung secara sepihak
oleh pengemudi dengan demikian tidak ada bentuk perlindungan apapun dari
penyedian aplikasi kepada driver ojek online dengan kata lain jika ada
kemungkinan timbulnya kerugian pada Mitra yang diakibatkan oleh penggunaan
aplikasi (Driver ojek Online), perusahaan juga menetapkan ketentuan yang
membebaskan dirinya dari tanggung jawab atau kewajiban ganti rugi. Dengan
demikian jika drever ojek online mengantarkan barang narkonita dan sejenisnya
maka, driver gojek online dapat dijerat pidana narkotika apabila sebagai perantara
dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (UU Narkotika), namun apabila tidak sebagai perantara
melainkan sebagai pengantar dijerat dengan Pasal 132 UU Narkotika.
Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Aplikasi Transportasi Online
Terhadap Driver Ojek Online Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan
Psikotropika Ketidaksengajaan tersebut untuk dipidana atau tidaknya kembali lagi
kepada putusan hakim yang memutus perkara tersebut, karena pengemudi
transportasi tersebut adalah orang yang diperintah oleh penjual narkotika tetapi
tanpa sepengetahuan pengemudi tersebut bahwa barang yang diantarkan adalah
narkotika, tetapi hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan oleh alat bukti yang
sah dalam persidangan. Dalam hal tanggung jawab penyedia aplikasi tidak ada
karena dalam dektum perjanjian elektronik ada kata-kata membebaskan segala
tuntutan hukum baik pidana maupun perdata akibat kerugian yang dialami
konsumen hanya ditanggung secara sepihak oleh pengemudi.