Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Terhadap Perjanjian Baku Di Tinjau Dari Kepastian Hukum
Abstract
Perjanjian baku adalah suatu Perjanjian tertulis yang dibuat hanya oleh salah
satu pihak dalam Perjanjian tersebut, sehingga biasanya Perjanjian baku sangat
berat sebelah. Untuk dapat membatalkannya perlu menonjolkan apakah dengan
kontrak tersebut telah terjadi penggerogotan terhadap posisi tawar-menawar,
sehingga eksistensi unsur "kata sepakat" di antara para pihak sebenarnya tidak
terpenuhi. Namun begitu, walupun banyak kelemahannya eksistensi dari Perjanjian
baku itu sendiri sangat diperlukan terutama dalam bisnis yang melibatkan
Perjanjian dalam jumlah banyak. Adapun kekurangan dari Perjanjian baku tersebut
adalah kurangnya kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah
klausula-klausula dalam Perjanjian. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah :
(1) Bagaiman konsekuensi hukumnya jika dalam perjanjian baku yang dibuat oleh
pelaku usaha mengandung klausula eksonerasi? (2) Bagaimana perlindungan
hukum bagi konsumen atas adanya penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian
baku yang diberlakukan oleh pelaku usaha?
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Hasil penelitian, Pertama, Keberadaan perjanjian baku dalam masyarakat
sudah sangat melekat, terutama bagi para pelaku usaha. Dengan adanya perjanjian
baku pelaku usaha apat menghemat waktu dan melaksanakan perjanjian secara
efisien. Yang menjadi masalah adalah isi dari perjanjian baku. Dikarenakan
perjanjian baku merupakan perjanjian yang dibuat oleh satu pihak dalam hal ini
pelaku usaha, maka pelaku usaha mungkin saja memanfaatkan klausula yang ada di
dalamnya untuk digunakan pelaku usaha untuk melepaskan tanggung jawab bahkan
mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Kedua, bahwa perjanjian baku itu
tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, khususnya ketentuan mengenai
kebebasan berkontrak.