Analisis Mekanisme Rescheduling pada Kredit Macet di masa Pandemi Covid-19 (Study Kasus pada Koperasi Syariah KCP Mojokerto)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Reschedule kredit macet pada masa pandemi Covid-19 di Koperasi Syariah KCP Mojokerto. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Dalam mengatasi kredit macet nasabah, salah satunya dengan penjadwalan ulang. Mekanisme Rescheduling kredit macet dapat dilakukan dengan cara mengundang nasabah ke koperasi, kemudian mendiskusikan permasalahan yang dialami nasabah, mengajukan permohonan penjadwalan ulang ke koperasi penjadwalan ulang. Jika penjadwalan ulang disetujui oleh koperasi, pelanggan dapat mengontrak ulang Antara, memperpanjang waktu atau mengubah jumlah cicilan. Penjadwalan ulang dilakukan untuk meringankan beban nasabah dalam mengembalikan pinjaman yang telah dipinjam.
Kata Kunci : mekanisme rescheduling (penjadwalan ulang), kredit macet