Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Di Satuan Lalu Lintas Polres – Kota Cirebon)
Abstract
Kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur dari tahun
ketahun meningkat hal ini dikarenakan kurang tertibnya berlalu lintas, adapun
rumusan masalah dalam tesis ini, bagaimana penerapan restorative justice pada
perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan anak dibawah umur di wilayah
hukum Polres – Kota Cirebon dan untuk mengetahui kendala dan solusinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitin yuridis sosiologis dengan
spesifikasinya deskriptif analisis berdasarkan data primmer dan data sekunder.
Data primer diperoleh dengan cara wawancara dan data sekunder diperoleh
dengan studi pustaka untuk kemudian dianalisis secara kualititaf. Permasalahan
penelitian dianalisis dengan teori penegakan hukum, teori pertangungjawaban dan
teori restoratife justice. Berdasarkan hasil penelitian Mekanisme penyelesaian perkara kecelakaan
lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan pendekatan
restorative juctice pada Unit laka Lantas Polres Kota Cirebon pada Unit laka
Lantas Polres Kota Cirebon, yaitu Pada saat terjadi kecelakaan, yang pertama kali
dilakukan yaitu olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik kepada korban maupun
pelaku Setelah dilakukan olah TKP, maka pihak kepolisan membuat berita acara
olah TKP, dari berita acara tersebut pihak kepolisan mendapatkan bukti-bukti dari
perkara kecelakaan; Para penyidik melakukan penyidikan, setelah proses
penyidikan, diberikan waktu kepada korban serta pelaku untuk berumbuk, dari
proses ini mulai terjadi Restoratif Justice; Jika pihak korban dan pelaku bersedia
untuk berdamai dan pelaku bersedia membayar ganti rugi, para pihak membuat
surat pernyataan perdamaian, dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke
pengadilan;
Kendala lainnya dalam penerapan restorative justice bagi penanganan
kecelakaan lalu lintas adalah
1) Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh korban meninggal dunia;
2) Pihak korban yang tidak berkenan membuat perdamaian
3) Sulitnya mencari titik temu ganti rugi materiil yang diberikan antara pelaku
kepada korban.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan
restorative justice pada kecelakaan lalu lintas adalah melakukan Pencerahan
berkaitan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan dan Perkap Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tatacara
Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas, Membantu Memediasi Kedua belah pihak
dan melakukan Proses/penanganan Cepat terhadap kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Ringan yang mengakibatkan kerugian Materiil dengan nilai kerusakan
kecil/ringan namun tetap dilakukan sesuai ketentuan dan Per Undang-Undangan
yang berlaku.