Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Video Teleconference dalam Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan Tugas dan Wewenang Jabatan Notaris
Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau dewan Komisaris dalam
batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar. Lahirnya Undang-Undang NomorNo. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
telah memberikan peluang untuk melakukan RUPS melalui media telekonferensi,
video konfersi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua
peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi
dalam rapat. Setiap penyelenggaraan RUPS, “wajib” dibuat risalah rapatnya.
Notaris adalah peajabat yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan. Berkenaan dengan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah
menganalisa filosopi sarana media elektronik digunakan oleh peserta dalam Rapat
Umum Pemegang Saham serta risalah Rapat Umum Pemegang Saham wajib
ditandasahkan kepada Notaris sebagai pejabat yang berwenang sebagaimana
dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan jenis penelitianhukum normatif atau doktrinal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder berupa
sumber bahan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan
melalui cara dokumentasi (kepustakan). Sumber bahan hukum yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis. Filosopi Sarana Media Elektronik digunakan oleh Peserta dalam Rapat
Umum Pemegang Saham karena lebih praktis, efektif dan efisien serta memiliki
dasar hukum dalam Pasal 77 ayat (1) UUPT. Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham wajib ditanda sahkan kepada Notaris sebagai pejabat yang berwenang
sebagaimana dalam Pasal 15 UUJN bahwa Notaris berwenang membuat akta
otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan