Tanggungjawab Notaris Yang Menggunakan Jasa Pihak Ketiga (Makelar) Untuk Mendapatkan Klien
Abstract
Notaris merupakan salah satu profesi yang posisinya sangat mulia
(officium nobile). oleh sebabnya seorang notaris di bebankan kewajiban dan
larangan untuk di patuhi. namun terkadang notaris acapkali lalai atas tindakannya,
hal ini di picu, oleh semakin banyaknya lulusan notaris baru, sehingga
mengakibatkan adanya persaingan yang tidak sehat. persaingan tersebut terkadang
berwujud akan tindakan-tindakan pelanggaran etik yang di lakukan oleh seorang
notaris, seperti halnya menggunakan jasa pihak lain (makelar) untuk mendapatkan
klien. sehingga hal ini perlu di teliti lebih jauh tantang “tanggungjawab notaris
yang menggunakan jasa pihak ketiga (makelar) untuk mendapatkan klien”
Bagaimana taggungjawab notaris terhadap tindakannya yang menggunakan jasa
makelar untuk mendapatkan klien? Bagaimana akibat hukum terhadap notaris
yang manggunakan jasa makelar untuk mendapatkan klien?
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang- undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan tersier.
Hasil dari penelitian ini yaitu, bahwa tanggung jawab notaris yang
menggunkan jasa makelar untuk mendapatkan klien sudah barang tentu melanggar
asas kepatutan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan jabatan notaris
serta tidak di benarkan dan tidak di perbolehkan dalam ketentuan kode etik
notaris, sedikitnya ada tiga aspek yang dapat di pertanggungjwabkan oleh notaris.
Tanggung jawab moral, Tanggung jawab teknis profesi, Tanggung jawab hukum.
kemudian dalam akibat hukumnya bagi notaris yang menggunkan jasa makelar
dalam pencarian klien dapat di jerat dengan pemberian sanksi oleh dewan
kehormatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 kode etik notaris, sanksi
tersebut berupa, teguran, peringatan, pemecatan sementara (scorsing) dari
keanggotaan perkumpulan, pemecatan (Onzetting) dari ke anggotaan
perkumpulan, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.