Keabsahan Perjanjian Kerja Yang Mensyaratkan Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Kerja
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena sering terjadi sengketa mengenai perjanjian kerja
di mana situasi klausa yang memaksakan ijasah dari pekerja yang akan disita
selama kontrak berlangsung. Sengketa ini terjadi karena fakta bahwa jumlah
pencari kerja tidak sebanding dengan pekerjaan yang tersedia. Selain itu, kenaikan
dari biaya hidup menyebabkan situasi panik di mana pencari kerja membuat
pikiran mereka untuk mengambil pekerjaan yang tersedia dalam berbagai tugas
selama mereka memperoleh mata pencaharian serta bertujuan untuk mengetahui
peraturan hukum tentang penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap
para pekerjanya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) perjanjian
kerja yang salah satu klausulnya menahan ijazah pekerja bertentangan dengan
asas kebebasan berkontrak ?, (2) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap
pekerja atas penahanan ijazah meskipun perjanjian kerja telah berakhir ? Metode
Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal
research). Skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute
approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach). Hasil dari penelitian
ini bahwa penahanan ijazah masih dilakukan perusahaan dengan berdasar pada
asas kebebasan berkontrak, dimana hal tesebut termasuk sebagai syarat objektif
yang apabila dilanggar, maka batal demi hukum, hal tersebut dikarenakan tidak
adanya peraturan yang jelas mengenai boleh tidaknya menahan ijazah pekerja.
Akibat kekosongan hukum ini maka banyak perusahaan yang menahan ijazah
pekerja sebagai syarat diterimanya bekerja.