Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris Atas Pendirian Pt Yang Diwakilkan Kepada Pihak Kedua (Studi Di Kantor Notaris Kota Dan Kantor Notaris Kabupaten Kediri)
Abstract
Mengurus pendirian PT bagi sebagian kelompok masyarakat adalah hal yang
merepotkan dan berat. Mereka berasumsi bahwa mendirikan ketiga entitas tersebut akan
memakan banyak waktu dan biaya sehingga akan menganggu rutinitas mereka dalam
bekerja. Jalan tengah yang diambil adalah dengan meminta kepada orang lain yang
bersedia membantu untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Hal ini juga dimanfaatkan
sebagian orang sebagai celah usaha dengan memberikan jasa perwakilan pengurusan akta
pendirian. Jasa ini siap mengurus dari awal hingga turunnya akta pendirian. Dari latar
belakang tersebut, peneliti menyusun pertanyaan – pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1. Bagaimana peran penting notaris dalam menjalankan tugas kenotariatan? 2. Bagaimana
kedudukan akta pendirian PT yang diwakilkan kepada pihak kedua? 3. Bagaimana
pelaksanaan pembuatan akta otentik atas pendirian PT yang diwakilkan kepada pihak
kedua?
Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis – empiris, dengan
sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier, serta analisis bahan hukum di lakukan secara deskriptif kualitatif. Penelitian
ini dilaksanakan di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri dengan 20 notaris sebagai sample
penelitian yang ditentukan dengan teknik Purposive Sampling. Teknik analisa data yang
digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam hal pembuatan aktanya diwakilkan pada
pihak kedua, proses pengurusannya tidak menjadi masalah selama pihak kedua bersedia
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh notaris seperti kesediaan menandatanggani surat
pernyataan bermaterai yang berisi membebaskan notaris pada hal – hal negatif seperti
penyalahgunaan PT yang akan didirikan. Notaris mensyaratkan penandatanganan akta
harus dilakukan oleh pemilik usaha dan sesi penandatangan ini bisa jadi satu – satunya
momen notaris bertemu langsung dengan pemilik usaha dan pihak kedua yang mewakili
pengurusan berperan sebagai saksi. Akta pendirian yang diwakilkan kepengurusannya jika
melalui proses yang disyaratkan oleh notaris berstatus legal. Kedudukan akta yang
diterbitkan melalui proses pengurusan pihak ketiga untuk pihak kedua sah selama
mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pihak notaris karena prosedur tersebut disusun
berdasarkan aturan yang berlaku. Pelaksanaan pembuatan akta otentik berjalan sesuai
dengan aturan yang berlaku dengan prosedur yang disusun oleh notaris.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa notaris – notaris di Kediri sudah
terbiasa dengan pengurusan PT yang diwakilkan oleh kepada pihak ketiga. Langkah –
langkah antisipasi yang diambil oleh notaris untuk agar akta otentik yang dterbitkan sesuai
dengan aturan yang berlaku.