Pendaftaran Tanah One Day Service Setelah Diberlakukan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/Kep-341/Ii/2014 Tentang Program Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Pertanahan Nasional (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo )
Abstract
Program One Day Service melalui program Quick Wins adalah pelayanan
pertanahan yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk mengubah system dan
mekanisme kerja, pola pikir dan budaya kerja secara sistematis dan konsisten sejalan
dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi, sehingga pada gilirannya dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
Adapun rumusan masalah dalam tesis ini adalah 1) Bagaimana Pelaksanaan
Pelayanan Pendaftran Tanah One Day Service Setelah Diberlakukan Keputusan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/Kep-341/II/2014 Tentang Program Quick Wins
Reformasi Birokrasi Badan Pertanahan Nasional Di Kantor Pertanahan Kabupaten
Sidoarjo dan 2) Kendala apa saja dalam Pelaksanaan Penerapan One Day Service Di
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Dan bagaimana upaya mengatasi masalah
tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris dan
pendekatan horisaontal serta perbandingan. Adapun hasil penelitian Pelaksanaan
Pelayanan Pendaftran Tanah One Day Service Setelah Diberlakukan Keputusan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/Kep-341/II/2014 Tentang Program Quick Wins
Reformasi Birokrasi Badan Pertanahan Nasional Di Kantor Pertanahan Kabupaten
Sidoarjo Pemohon datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas yang akan
diajukan, kemudian, Pemohon mendatangi loket pendaftaran untuk melakukan
pendaftaran, loket pendaftaran berkas Verifikator untuk dilakukan Verifikasi. Apabila
berkas lengkap, maka berkas dapat langsung di proses dan petugas Verifikator langsung
konfirmasi pada bagian buku tanah, kemudian Pada bagian Buku Tanah berkas di entri
berdasarkan berkas yang telah masuk dan kemudian pada bagian buku tanah dikeluarkan
SPS, loket pembayaran, Pemohon membayar ke loket pembayaran atas permohonannya
berdasarkan SPS yang diberikan oleh petugas dibagian buku tanah dan kemudian
pemohon diberikan kuitansi bukti pembayaran, Pemohon selanjutnya kembali ke loket
Verifikator dengan menunjukan SPS dan kuitansi bukti pembayaran, baru kemudian
petugas Verifikator memberikan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) dan petugas
verifikator memberikan konfirmasi pada bagian percetakan, Setelah itu berkas pemohon
tadi masuk pada bagian percetakan untuk dirapikan dan ditetapkan dalam buku tanah
tentang jenis permohonan yang diminta, seperti permohonan Roya, Hak Tanggungan dan
lain sebagainya untuk selanjutnya berkas di analisis, Setelah selesai di administrasi,
berkas diserahakan ke loket penyerahan produk, baru kemudian berkas tersebut
diserahkan kepada pemohon.
Adapun kendalanya adalah banyaknya berkas yang diajukan pemohon yang tidak
lengkap sehingga dalam verifikasi lambat, kurangnya sarana dan prasaranya terutama
masalah loket dan komputerisasi sehingga menyebabkan jalannya program ini berjalan
kurang efektif. Padahal program ini sangat membantu masyarakat dalam hal mengurus
hak atas tanah di BPN sidoarjo