Kedudukan Dan Tanggungjawab Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
Abstract
Penelitian tesis yang berjudul Kedudukan dan Tanggungjawab Notaris Sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal, mengangkat permasalahan (1) Bagaimana kedudukan
Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal menurut Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ? (2) Bagaimana Tanggung Jawab Notaris
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, baik pada publik maupun Bapepam/OJK
? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
kedudukan Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan juga untuk mengetahui
dan menganalisis Tanggung Jawab Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal, baik pada publik maupun Bapepam/OJK.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri
atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Kedudukan dan fungsi Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
Indonesia harus benar-benar bisa mengamankan kedua belah pihak yaitu kliennya
maupun Pasar Modal Indonesia sendiri sehinga keduanya merasa aman dalam
melakukan suatu transaksi di Pasar Modal. Sedangkan tanggungjawab seorang
notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Pasar Modal Indonesia
meliputi: pertanggungjawaban secara perdata, antara lain klaim berdasarkan
adanya pelanggaran perundang-undangan pasar modal; klaim berdasarkan atas
perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUHPerdata; klaim berdasarkan atas
tindakan wanprestasi atas suatu perjanjian, dan pertanggungjawaban secara pidana
yaitu menurut Pasal 50 Peraturan Jabatan Notaris.