Peralihan Hak Atas Tanah Bekas Waduk Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur Kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dengan Dasar Surat Keputusan Gubernur (Analisis Yuridis Putusan PN.Bangil Nomor 17/Pdt.G/2020/Pn.Bil)
Abstract
Di era globalisasi kebutuhan masyarakat terhadap tanah semakin meningkat di
tengah pertumbuhan penduduk yang semakin pesat. Tanah merupakan kebutuhan
primer bagi penduduk baik untuk tempat tinggal maupun lapangan pekerjaan.
Untuk memperoleh kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah perlu ada
regulasi yang mengatur perolehan dan peralihan hak-hak atas tanah masyarakat,
termasuk perolehan dan peralihan hak milik atas tanah masyarakat yang berasal
dari tanah negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam
keabsahan proses peralihan hak atas tanah waduk aset Dinas Pengairan Provinsi
Jawa Timur kepada 7 orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian
yang menekankan pada analisis masalah-masalah hukum (legal issues) dengan
mempergunakan asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan dan bahan
bahan kepustakaan yang terkait dengan isu hukum yang diteliti dan dianalisis
dalam penelitian ini. Penelitian dilakukan dengan studi kasus Putusan Pengadilan
Negeri Bangil Nomor 17/Pdt.G/2020/PN.Bil
Hasil dari penelitian ini adalah secara kewenangan PPAT berwenang membuat
Akte Tanah dengan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur atas aset
waduk Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur Kepada 7 Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) pada saat setelah di tingkatkan menjadi Sertidikat Hak Milik
dan dialihkan kepada Badan Hukum/Developer , dan juga secara regulasi yang
ada peralihan hak atas tanah aset bekas waduk Dinas Pengairan Provinsi Jawa
Timur sudah Sah sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. (Inkracht van
gewijsde)