Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses peralihan hak atas tanah di Kabupaten Trenggalek
Abstract
Meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang, menyebabkan
meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. Sedangkan
tanah dan atau bangunan persediaannya sangat terbatas. Mengingat pentingnya
tanah dan atau bangunan tersebut dalam kehidupan, maka sudah sewajarnya jika
orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan nilai ekonomis serta manfaat
dari tanah dan atau bangunan karena adanya perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan dikenakan pajak oleh negara. Pajak yang dimaksud adalah Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan bangunan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permasalahan- permasalahan
yang akan diteiti dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah pemungutan
BPHTB terhadap transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, Bagaimanakah
peranan PPAT dalam pemungutan BPHTB, dan Hambatan-hambatan apakah yang
timbul dalam pemungutan BPHTB dan bagaimana upaya untuk mengatasinya.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan
spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif
analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa BPHTB dalam
pelaksanaannya menggunakan sistem self assessment yang nilai besarannya
ditentukan dan dihitung dari pemohon sendiri yang selanjutnya akan diaprisial
oleh BAKEUDA Kabupaten Trenggalek. PPAT memiliki peranan yang signifikan
dalam pemungutan BPHTB karena PPAT adalah pejabat umum yang terkait
dengan transaksi atas peralihanhak atas tanah, PPAT akan menandatangani akta
otentik setelah pajak BPHTB tersebut dibayar lunas oleh Wajib Pajak. Pejabat
Pembuat Akta Tanah hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas
tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran
pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melanggar ketentuan tersebut di atas
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu PPAT juga berperan dalam membantu Wajib
Pajak menghitung besarnya BPHTB.