Keabsahan Hukum Pembacaan Akta Notaris Di Hadapan Penghadap Melalui Video Conference
Abstract
Notaris wajib membaca isi akta untuk memastikan bahwa para pihak mengetahui
semua keterangan yang relevan dan jelas isinya. Pasal 16 UUJN-Perubahan
mengatur bagaimana notaris harus melaksanakan tugas dalam pembuatan akta
otentik. saat ini Indonesia berada di era teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
yang memperkenalkan dunia maya (cyberspace, atau virtual world) melalui
internet dan memungkinkan komunikasi melalui media elektronik yang tidak
memerlukan kertas. Melalui media elektronik ini, seseorang akan memasuki dunia
maya yang abstrak, universal, dan tidak bergantung pada lokasi dan waktu.
Rumusan Masalah dalam penelitian Bagaimana penggunaan sistem elektronik
dalam pembuatan akta autentik dan Bagaimana keabsahan hukum pembacaan
akta oleh notaris di hadapan penghadap melalui video conference. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konsep dan
peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan
bahwa: Pertama, Masih kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penggunaan sistem elektronik dalam pembuatan akta, sehingga dalam
membuat akta elektroik notaris tidak dapat diandalkan, dalam penggunaan cyber
notary juga belum cukup jelas karena akta autentik itu sendiri masih bertentangan
dengan syarat mekanisme dalam pembuatan akta. Kedua, Keabsahan hukum
pembacaan akta dihadapan penghadap melalui video conference dianggap tidak
sah, karena pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak
semua tindakan teknologi dengan kemampuan video conference dapat dijalankan.
Apabila notaris dan para pihak tidak memenuhi syarat berhadapan berdasarkan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris pada saat
membaca akta autentik, maka status akta dapat berubah yang awalnya dianggap
autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian paling kuat menjadi akta di bawah
tangan.