Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Rehabilitasi Sosial bagi Disabilitas Kota Malang)
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang
Disabilitas terhadap Rehabilitasi Sosial Disabilitas di Kota Malang (2) Untuk
mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam Implementasi Peraturan Daerah
tentang Perlindungaan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas pada Rehabilitasi
Sosial Disabilitas di Kota Malang.
Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan
jenis penelitian deskriptif. Metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian
yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di
lapangan, pada pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Peneliti menggunakan kepercayaan, keteralihan, ketergantungan
dan kepastian yang bertujuan untuk mengecek keabsahan data penelitian. Analisis
data pada penelitian ini menggunakan tiga komponen yaitu antara lain reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang
Disabilitas pada Rehabilitasi Sosial Disabilitas di Kota Malang cukup baik,
penyandang disabilitas sudah merasakan rehabilitasi sosialyang diadakan oleh Dinas
Sosial dan Yayasan di Kota Malang. (2) Faktor pendukung implementasi rehabilitasi
sosial bagi penyandang disabilitas adalah Antusias dari keluarga penyandang
disabilitas sehingga terbentuk paguyuban, melibatkan secara langsung disabilitas
pada kegiatan sosial, kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Sosial dengan berbagai
instansi lain. Faktor pengahambat implementasi rehabilitasi sosial bagi penyandang
disabilitas adalah minimnya pegawai yang menangani rehabilitasi sosial bagi
disabilitas, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk disabilitas masih minim,
keterbatasan waktu pada rehabilitasi sosial.