Pertanggungjawaban Notaris Dalam Membuat Akta Dibawah Tangan Dengan Tanda Tangan Pada Blangko Kosong Oleh Penghadap
Abstract
Seorang notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan dalam
membuat sebuah akta harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan
kode etik notaris. membuat akta autentik dan dibawah tangan dapat dibebani
tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam
membuat akta tersebut. terdapat perilaku yang menyimpang oleh oknum notaris
yang melakukan penyalahgunaan pembuatan akta yang ditandatangani oleh
penghadap diatas blangko kosong.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
perbandingan (comparative approach).
Hasil dari pembahasan dari penelitian ini adalah bahwa Hubungan hukum
yang terjadi diatas blangko kosong adalah hubungan keperdataan dan dasar
hukumnya termuat pada pasal 1338 KUHPerdata. Yang menjadi syarat sah
perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang terdiri dari empat syarat dan
masing-masing dikualifikasikan dalam dua unsur. Penandatanganan akta dibawah
tangan dengan menggunakan blangko kosong akan menibulkan akibat hukum
yaitu batal demi hukum. batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur dari
syarat sahnya dalam perjanjian yang mana jika melanggar syarat objektif yaitu
perjanjian yang dibuat dengan kausa yang terlarang atau kausa yang palsu yang
dilakukan oleh notaris. karena pengisian akta termasuk perbuatan melanggar
hukum yang telah diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Tanggung jawab notaris pada penyalahgunaan tanda tangan blanko kosong
dalam pembuatan akta dibawah tangan yang tidak sesuai dengan undang-undang
notaris dapat dimintakan tanggung jawabnya baik dari segi administrasi yang
berupa sanksi dan telah diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu
teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan
hormat hingga pemberhentian tidak hormat.