Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Bandara Betoambari Kota Baubau)
Abstract
Pemerintah Indonesia terus mengadakan pembangunan di berbagai bidang yang
sejalan dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 yaitu memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, pemerintah Indonesia berupaya untuk mencapai tujuan tersebut dengan
mengadakan pembangunan umum. Pembangunan untuk kepentingan umum
membutuhkan tanah sebagai salah satu aspek penting yang mendukung
keberhasilan pelaksanaannya. Namun, yang menjadi permasalahannya adalah tanah
yang dikuasai oleh negara itu terbatas. Berdasarkan keadaan tersebut maka
pemerintah melakukan pengadaan tanah dengan menggunakan tanah perseorangan
atau badan hukum yang telah dikuasai untuk kepentingan umum. Dalam hal ini,
Bandara Betoambari kota Baubau melakukan pembangunan yakni perluasan
kawasan landasan pacu yang membutuhkan tanah-tanah di sekitar kawasan
Bandara. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu, Bagaimana proses
Pelaksanaan Pemberia Ganti Rugi Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum
dalam Pengembangan Bandara Betoambari Kota Baubau, Hambatan-Hambatan apa
saja yang terjadi dalam Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi yang diberikan dari
Pengembangan Bandara Betoambari di Kota Baubau, dan Bagaimana Upaya
Mengatasi Hambatan dalam Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi yang diberikan dari
Pengembengan Bandara Betoambari di Kota Baubau. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan
perundang-undangan, yang mana keduanya saling berhubungan dari konsep konsep dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dalam pelaksanaan
pemberian ganti rugi hak atas tanah bersama dengan pembebasan lahan perluasan
kawasan Bandara Betoambari Kota Baubau telak dilakukan 2 tahap yang berjumlah
23 bidang tanah dengan total luas 34,177 M², hambatan yang terjadi yaitu terdapat sertifikat tanah pemilik yang telah digadaikan untuk memperoleh pinjaman di bank,
Upaya mengatasi hambatan tersebut pemerintah kota memberikan waktu untuk
menyelesaikan cicilan dari pinjaman bank tersebut dan mendorong masyarakat
yang terakit dalam pinjaman tersebut untuk menyelesaikan kewajiban dari pemilik
sertifikat.