Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Berdampak pada Lingkungan (Studi terhadap Putusan No. 5009 KPID.SUS2025 atas Nama Harvey Moeis)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pidana dari mereka yang terlibat dalam praktik korupsi yang berdampak pada lingkungan. Judul penelitian ini dipilih karena banyak kasus korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama di daerah pertambangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang relevan untuk mencegah, memberantas, dan menghalau praktik korupsi yang berdampak pada lingkungan. Dari latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang akan diangkat oleh peneliti adalah 1. Bagaimana modus operandi keterlibatan pelaku tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerusakan lingkungan?
Penelitian hukum normatif ini mengadopsi pendekatan hukum dan berbasis kasus. Metode pengumpulan data adalah studi literatur dari sumber-sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber-sumber hukum tersebut kemudian dianalisis menggunakan interpretasi sistematis dan gramatikal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dan peraturan terkait belum secara komprehensif mengatasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh korupsi di sektor sumber daya alam. Namun, mekanisme litigasi pidana lingkungan dapat digunakan untuk mengajukan kasus-kasus tersebut di pengadilan perdata maupun pidana.
Berdasarkan Putusan pada tingkat kasasi No. 5009 K/Pid.Sus/2025, terdakwa memainkan peran kunci dalam tindak pidana korupsi perdagangan produk timah yang terjadi di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk. Terdakwa bertindak sebagai perantara antara penambang dan pelebur ilegal dan bertanggung jawab mengelola beberapa perusahaan fiktif ilegal. Sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 1 Ayat B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999), tindakan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
