Perlindungan Konsumen terhadap Korban Kecelakaan Kapal Laut dalam Angkutan Penumpang (Studi Kasus di Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk)
Abstract
Transportasi laut berperan krusial dalam konektivitas antar pulau di Indonesia, di mana kapal domestik wajib berbendera Indonesia dan dioperasikan warga negara Indonesia. Penelitian ini mengkaji: (1) bagaimana perlindungan konsumen korban kecelakaan kapal laut di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, dan (2) mekanisme kompensasi serta pertanggungjawaban hukumnya. Menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan data primer dari wawancara PT ASDP dan observasi lapangan serta data sekunder berupa regulasi pelayaran dan putusan pengadilan, penelitian menemukan bahwa perlindungan konsumen masih lemah akibat kelebihan muatan dan kelaiklautan kapal tidak layak seperti pada kasus KMP Yunicee. Mekanisme kompensasi terbatas pada UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayaran, namun implementasinya terhambat oleh minimnya pertanggungjawaban nakhoda dan perusahaan pelayaran.
