Tradisi Membuang Ayam Dalam Prosesi Iring-Iringan Pengantin Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang)
Abstract
Tradisi membuang ayam ke sungai saat iring-iringan pengantin merupakan praktik adat yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tradisi ini memunculkan dialektika antara pelestarian budaya lokal (local wisdom) dan kemurnian akidah dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tersebut dari perspektif Hukum Islam serta memahami pergeseran makna sosial yang terjadi di masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (lapangan) dengan pendekatan kualitatif sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi partisipan dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama (kiai), serta masyarakat pelaku tradisi. Analisis data menggunakan teori ‘Urf (adat kebiasaan) dan kaidah Al-Umuru bi Maqashidiha (segala sesuatu bergantung pada tujuannya).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik membuang ayam mengalami dinamika pelaksanaan, mulai dari bentuk asli (melepas ayam hidup) hingga modifikasi (mengikat kaki ayam agar dapat ditarik kembali); (2) Telah terjadi pergeseran makna dari keyakinan magis tolak bala (menolak sial) menjadi simbol sosial demi menjaga kepantasan adat dan harmoni masyarakat; (3) Dalam perspektif Hukum Islam, tradisi ini dikategorikan sebagai ‘Urf Fi’li. Status hukumnya bergantung pada niat pelakunya. Jika diyakini sebagai sesajen yang memiliki kekuatan gaib independen, maka hukumnya haram karena mengarah pada kemusyrikan (‘urf fasid). Namun, jika direkonstruksi niatnya sebagai Shadaqah Mubham atau Hibah ‘Ammah (sedekah kepada siapa saja yang menemukan) sebagai bentuk ikhtiar dan rasa syukur, maka tradisi ini hukumnya mubah dan dapat dilestarikan (‘urf shahih). Penelitian ini merekomendasikan adanya pelurusan niat (tashihun niat) di kalangan pengantin agar tradisi tetap berjalan selaras dengan prinsip tauhid.
Kata Kunci: Tradisi Membuang Ayam, ‘Urf, Hukum Islam, Shadaqah Mubham.
