dc.description.abstract | Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pemerintah selalu berupaya dalam mewujudkan terobosan baru dalam menunjang pelaksanaan pelayanan yang maksimal. Hadirnya Mal Pelayanan Publik dinilai sebagai suatu inovasi baru dalam mewujudkan pelayanan yang prima. Pada dasarnya Mal Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian pelayanan dari daerah dengan berbagai pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah pusat, BUMN dan swasta. Terlepas dari upaya tersebut, pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan birokrasi No 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik telah melaksanakan peraturan tersebut sejak tahun 2019.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tujuan pembentukannya. Serta mengetahui teknis pelaksanaannya dan kendala-kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah deskriptif kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan. Pada penilaian efektivitas peneliti menggunakan teori Sondang P. Siagian (1997) dengan indokator waktu, kecermatan, dan gaya pemberian layanan. Pada penelitian ini peneliti mengambil tiga instansi yang tergabung sebagai lokus penelitian diantaraya: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan PD. Bank BPR. Pada pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data collection, data condensation, data display, dan conclusion. Peneliti menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik dalam memastikan keabsahan data penelitian.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa (1) Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro dapat dikatakan efektif berdasarkan indikator yang digunakan peneliti. namun, masih terdapat beberapa indikator yang belum maksimal. (2) Berdasarkan teknis Pelaksanaan meliputi Prosedur, Produk, dan Kualitas Pelayanan, pelaksanaan pelayanan sudah berdasar Standar Operasional Prosedur Mal Pelayanan Publik beserta dengan hasil keluaran/produk pelayanan yang tercatat dengan jelas di SOP, dan kualitas pelayanan yang dapat dikatakan baik. Namun masih terdapat beberapa dimensi yang belum dilaksanakan secara maksimal. (3) faktor penghambat yang meliputi pendistribusian pegawai yang kurang optimal, masih bergantung kepada dinas pusat, dan minimnya kemampuan pegawai dalam pemanfaatan teknologi. sedangkan Faktor Pendukung diantaranya adanya sarana prasarana yang memadai, dan hubungan antar stakeholder dan instansi yang tergabung di Mal Pelayanan Publik. Ditemukan beberapa saran yang dapat peneliti berikan yakni perlunya evaluasi mengenai penempatan komitmen kerja pegawai atas dasar kualifikasi profesioanlitas dan tanggung jawab setiap instansi, mengoptimalkan fungsi pengintegrasian pelayanan dengan pemenuhan pelayanan secara penuh terselesaikan di MPP, meningkatkan kemampuan pegawai dalam pemanfaatan teknologi dengan memberikan pelatihan yang dilakukan oleh setiap instansi terkait, dan melaksanakan sosialisasi secara masif dengan berkoordinasi kepada instansi yang tergabung di MPP.
Kata Kunci: Efektivitas, Inovasi Pelayanan Publik, Kualitas Pelayanan Publik | en_US |