Evaluasi kualitas dedak padi melalui uji organoleptik dan rapid tes Phloroglucinol di Kota Malang
Abstract
Pelenlitian ini dilaksanakan pada tanggal 17 September 2022 – 15
Oktober 2022, bertempat di Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan
Singosari. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam
mengidentifikasi kualitas dedak padi.
Materi yang digunakan adalah dedak padi yang diambil dari 4
Kecamatan di Kota Malang dan diteliti selama 4 Minggu. Metode yang
digunakan adalah metode percobaan Rancangan Acak Lengkap (RAL) pola
faktorial yang terdiri dari 4 perlakuan dan 15 ulangan. Perlakuan dalam
penelitian ini meliputi lama penyimpanan dan wilayah. Lama penyimpanan
diambil sebanyak 3 kali yaitu L0 = Belum mengalami penyimpanan, L2 =
Minggu ke dua, dan L4 = Minggu ke empat. Wilayah meliputi W1 = Kecamatan
Klojen, W2 = Kecamatan Blimbing, W3 = Kecamatan Sukun, W4 = Kecamatan
Lowokwaru. Ulangan yang digunakan sebanyak 15 reponden. Pengambilan
sampel dilakukan secara purposive random sampling dan pengamatan uji
organoleptik menggunakan uji hedonik, uji pemalsuan menggunakan rapid tes
phloroglucinol. Analisis data dilakukan dengan sidik ragam (ANOVA) dan uji
beda nyata terkecil (BNT).
Hasil dari penelitian dedak padi yang diuji secara organoleptik
menunjukkan bahwa ada interaksi antara lama penyimpanan dan wilayah
pengambilan dedak padi berpengaruh sangat nyata (P<0,01) terhadap kualitas
dedak padi. Warna dedak padi terbaik dari wilayah Klojen dengan nilai rataan
4,6±1,08, bau terbaik dari wilayah Klojen dengan nilai rataan 3,87±1,39, rasa
terbaik dari wilayah Klojen dengan nilai rataan 2,6±1,80, tekstur terbaik dari
wilayah Klojen dengan nilai rataan 4,13±1,16, daya gumpal terbaik dari wilayah
Klojen dengan nilai rataan 4,13±1,18. Dedak padi yang diuji melalui rapid tes
phloroglucinol memiliki serat kasar yang sangat tinggi.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu adanya perbedaan kualitas terhadap
lama penyimpanan dan wilayah dedak padi. Kualitas dedak padi yang baik
berdasarkan uji phloroglucinol adalah dedak padi yang berasal dari Kecamatan
Blimbing dan Kecamatan Sukun, sedangkan dedak padi yang terindikasi
pemalsuan adalah dedak padi yang berasal dari Kecamatan Klojen dan
Kecamatan Lowokwaru