Fauzan, Ahmad
(Universitas Islam Malang, 2023-05-13)
Sesuai peraturan, akta otentik berisi penyalahgunaan keadaan tidak sah sebagai
bukti. Tapi, jika diajukan sebagai bukti, penyalahgunaan harus dibuktikan.
Sebelum terbukti, akta masih berlaku. Hakim menilai akta ini ...